RAPERDA
Regulasi Acuan untuk Pembuatan Raperda
- UU 12 Tahun 2011 (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, diubah UU 13/2022)
- Permendagri 80 Tahun 2015, diubah Permendagri 120 Tahun 2018
- Tatib DPRD Kabupaten Sidoarjo (biasanya ada pasal soal penyusunan Raperda inisiatif)
Syarat dan Langkah Usulan Raperda dari DPRD (Prakarsa Komisi D)
1. Usulan harus Masuk ke Prolegda dulu
Wajib diusulkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahunan.
Dokumen:
Formulir Pengajuan Prolegda
Surat Usulan Raperda
Naskah Akademik
Draf Raperda
Berita Acara Rapat Komisi D dan Bapemperda
2. Dokumen yang WAJIB Dilampirkan
3. Fasilitasi OPD Terkait
Dinas Pangan dan Pertanian, sesuai untuk jalur konsultasi teknis atau dukungan data.
Ada Berita Acara Hasil Konsultasi atau Rekomendasi dari OPD terkait.
OPD ini yang akan lead dalam pembahasan teknis saat masuk Panitia Khusus DPRD dan Pemda.
4. Pembahasan Bapemperda
Bapemperda akan evaluasi kelengkapan dokumen yang kemudian dilanjutkan ke Sidang Paripurna DPRD untuk penetapan Raperda inisiatif DPRD.
5. Pengharmonisasian dan Klarifikasi
DPRD wajib koordinasi dengan Kemenkumham melalui Biro Hukum Pemprov Jatim untuk harmonisasi dan pemantapan substansi.
Proses ini bagian dari fasilitasi Raperda (Permendagri 80/2015 pasal 88 s.d. 92).
6. Tahapan Lanjutan
Dokumen yang dipastikan siap
✅ Semua dokumen lengkap (Naskah Akademik, Draf, DIM, dsb.)
✅ Dapat dukungan teknis OPD terkait (Dinas Pangan, Dinas Koperasi/UKM, Dinas Perdagangan)
✅ Sudah masuk Prolegda 2025 atau diusulkan masuk Prolegda Tahunan
✅ Dapat persetujuan awal dari Bapemperda DPRD
✅ Siap harmonisasi dengan Biro Hukum Pemprov Jatim/Kemenkumham
🔧 Tips Praktis:
OPD Dinas Pangan dan Pertanian jadi tim fasilitasi sejak awal.
Data pendukung riil: jumlah UMKM, sertifikasi halal yang sudah ada, masalah keamanan pangan, dll.
Konsultasi dengan Bagian Hukum Setda Sidoarjo, akan menjadi penghubung ke Gubernur dan Kemendagri.
PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH Alamat: Jl. Sultan Agung No. 23, Sidoarjo Telepon: (031) XXXXXXX | Fax: (031) XXXXXXX
===================================================================
Nomor : ......../DPRD/2025 Sifat : Penting Lampiran : 1 (satu) berkas Hal : Usulan Raperda Inisiatif DPRD
Kepada Yth. Bupati Sidoarjo di Tempat
Dengan hormat,
Sehubungan dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, bersama ini kami sampaikan Usulan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Sidoarjo tentang Pemberdayaan UMKM Makanan Halal, Aman Konsumsi, dan Beragam Pilihan Berbasis Pola Pangan Harapan (PPH).
Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini kami lampirkan:
Draf Rancangan Peraturan Daerah;
Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Demikian surat ini disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara diucapkan terima kasih.
Sidoarjo, .......... 2025 Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo
(...........................................)
===================================================================
DAFTAR ISIAN USULAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERDA (PROLEGDA)
Judul Rancangan Perda: Pemberdayaan UMKM Makanan Halal, Aman Konsumsi, dan Beragam Pilihan Berbasis Pola Pangan Harapan (PPH)
Pengusul: DPRD Kabupaten Sidoarjo (Komisi D)
Jenis Raperda: Inisiatif DPRD
Urgensi: a. Meningkatkan daya saing UMKM berbasis halal dan aman konsumsi. b. Memperluas akses pasar dan perlindungan konsumen. c. Mewujudkan ketahanan pangan berbasis lokal dan gizi seimbang.
Sasaran Hukum: Pelaku UMKM, Konsumen, OPD Terkait.
Cakupan Materi:
Ketentuan Umum;
Pemberdayaan UMKM Makanan Halal;
Penjaminan Keamanan Pangan;
Diversifikasi Produk Pangan Berbasis PPH;
Fasilitasi Perizinan dan Sertifikasi;
Pemasaran dan Digitalisasi Usaha;
Pengawasan dan Evaluasi.
Data Pendukung: a. Naskah Akademik; b. Draf Raperda; c. DIM; d. Data UMKM dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sidoarjo.
===================================================================
BERITA ACARA RAPAT KOMISI D DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIDOARJO
Nomor : ........../BA-KomD/DPRD/2025 Tanggal: ............ 2025
Pada hari ........ tanggal ........ bulan ........ tahun 2025, bertempat di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo, telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Penyusunan Usulan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Agenda: Pembahasan dan Penyepakatan Usulan Raperda tentang Pemberdayaan UMKM Makanan Halal, Aman Konsumsi, dan Beragam Pilihan Berbasis Pola Pangan Harapan (PPH).
Pimpinan Rapat : Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo Notulis : Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo
Hasil Keputusan:
Menyetujui Naskah Akademik dan Draf Raperda;
Mengusulkan Raperda ini dalam Prolegda Tahun 2025;
Menugaskan Ketua Komisi D untuk mengajukan kepada Bapemperda;
Pembentukan Tim Pendampingan dalam proses fasilitasi dan evaluasi bersama Pemerintah Daerah.
Rapat ditutup pada pukul ........ WIB.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo (.............................................)
Notulis, (.............................................)



0 Komentar