Naskah Akademik 

 




NASKAH AKADEMIK

RANCANGAN PERATURAN DAERAH

KABUPATEN SIDOARJO

TENTANG
PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM) MAKANAN HALAL, AMAN KONSUMSI, DAN BERAGAM PILIHAN BERBASIS POLA PANGAN HARAPAN (PPH)


**BAB I

PENDAHULUAN**

A. Latar Belakang

UMKM makanan di Kabupaten Sidoarjo berperan penting dalam perekonomian daerah, penyediaan lapangan kerja, dan penguatan ketahanan pangan berbasis lokal. Namun, tantangan globalisasi, tuntutan keamanan pangan, sertifikasi halal, serta diversifikasi produk berbasis gizi seimbang menuntut pemerintah daerah untuk menghadirkan kebijakan pemberdayaan yang komprehensif.

Sebagai kabupaten dengan potensi pertanian, perikanan, dan peternakan yang besar, Sidoarjo perlu mendorong UMKM makanan untuk mengembangkan produk halal, aman konsumsi, dan berbasis pada Pola Pangan Harapan (PPH), sehingga masyarakat mendapatkan pilihan pangan yang sehat, berkualitas, dan sesuai dengan kebutuhan gizi masyarakat.


B. Tujuan Penyusunan

  1. Memberikan landasan akademik penyusunan Raperda.
  2. Merumuskan kebijakan pemberdayaan UMKM makanan halal, aman, dan beragam berbasis PPH.
  3. Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif.

C. Manfaat Penyusunan

  1. Mendorong pelaku UMKM mengakses fasilitas pendampingan, sertifikasi halal, dan perizinan edar.
  2. Memperluas peluang pemasaran produk UMKM lokal di tingkat daerah, nasional, hingga global.
  3. Mewujudkan ketahanan pangan dan pemenuhan gizi masyarakat di Kabupaten Sidoarjo.

**BAB II

LANDASAN HUKUM**

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang.
  6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo terkait UMKM dan Ketahanan Pangan.

**BAB III

GAMBARAN UMUM DAERAH DAN PERMASALAHAN**

A. Kondisi Eksisting UMKM Makanan di Kabupaten Sidoarjo

  1. Terdapat lebih dari 5.000 pelaku UMKM makanan di Sidoarjo.
  2. Sebagian besar UMKM belum memiliki sertifikasi halal dan izin edar PIRT/MD.
  3. Kurangnya diversifikasi produk berbasis gizi seimbang dan potensi pangan lokal.

B. Permasalahan Pokok

  1. Rendahnya akses pelaku UMKM terhadap sertifikasi halal dan keamanan pangan.
  2. Kurangnya literasi gizi dan inovasi produk berbasis PPH.
  3. Minimnya fasilitas pembinaan dan pemasaran yang terintegrasi.

**BAB IV

PERUMUSAN KONSEP PENGATURAN**

A. Materi Pokok yang Diatur dalam Raperda

  1. Pemberdayaan UMKM makanan halal melalui fasilitasi sertifikasi halal.
  2. Peningkatan keamanan pangan melalui pelatihan dan sertifikasi.
  3. Diversifikasi produk berbasis PPH dan potensi pangan lokal.
  4. Penguatan kapasitas kelembagaan UMKM.
  5. Fasilitasi pemasaran dan digitalisasi usaha.
  6. Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Raperda.

**BAB V

PENUTUP**
Naskah Akademik ini menjadi dasar ilmiah penyusunan Raperda tentang Pemberdayaan UMKM Makanan Halal, Aman Konsumsi, dan Beragam Pilihan Berbasis Pola Pangan Harapan di Kabupaten Sidoarjo, sebagai bentuk komitmen daerah dalam membangun perekonomian yang inklusif, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mewujudkan ketahanan pangan berbasis lokal.